Sebuah video yang beredar di situs Youtube ”menggedor jendela kamar tidur” Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemerintah bersuara, meski terlambat dan tidak memberikan dampak berarti.
Video itu berisi rekaman penyiksaan warga Papua oleh personel TNI di Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya. Video yang sempat beredar di Youtube 17 Oktober 2010 itu memperlihatkan warga Papua, Anggen Pugu Kiwo (50 tahun), dianiaya. Kepala Anggen diinjak. Tubuhnya disundut bara api. Tentara menuduh Anggen anggota Organisasi Papua Merdeka.
Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh mengatakan, citra Presiden dipertaruhkan akibat beredarnya rekaman video Tingginambut. ”Jelas citra politik Presiden terganggu dengan kasus ini,” kata Ridha, seusai menerima pengaduan staf Dewan Adat Papua, Markus Haluk, Jumat (5/11).
Markus Haluk mengadu ke Komnas HAM, karena 4 personel TNI tersangka penganiayaan hari ini disidang di Pengadilan Militer III-19 Kodam XVII Cenderawasih, Jayapura. Masyarakat Papua tidak percaya keadilan dapat tegak di Pengadilan Militer.
”Berdasarkan pengalaman, tiap kasus di Papua yang dilakukan TNI atau Polri, (pelakunya) bebas dan naik pangkat. Ada kasus tahun 2000 yang diadili di pengadilan HAM di Makassar, pelakunya bebas,” kata staf Dewan Adat Papua Markus Haluk.
Selain menyampaikan pengaduan, Markus Haluk menyerahkan video kesaksian Anggen Pugu Kiwo. Markus meminta Komnas HAM mendesak pemerintah menggelar pengadilan ad hoc HAM untuk mengadili tentara yang diduga menyiksa Anggen.
”Komnas HAM jangan hanya melakukan penyelidikan. Komnas datang, pulang, dan diam. Kami berharap kasus ini diusut sampai menemukan siapa aktornya. Siapa yang bermain. Usut tuntas!” ujar Markus yang juga Sekretaris Jenderal Komite Nasional Papua Barat.
Video kesaksian Anggen berisi kronologi penyiksaan. Anggen dalam perjalanan dari Tingginambut ke Distrik Mulia ketika bertemu personel TNI di pos Kwanggok Nalime, Kampung Yogorini. Mereka diinterogasi dan dipaksa mengaku anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM).
”Ah, ko (kau) tipu, ko harus jujur jawab (kalau) ko OPM to?” kata Anggen dalam video kesaksian, menirukan interogasi para tentara. ”Kami ditekan terus sehingga bingung. Mau bicara sudah kaku dan gemetaran.”
Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh mengaku akan menunjukkan video kesaksian Anggen dalam rapat paripurna Komnas, selasa pekan depan. Keputusan soal rekomendasi pengadilan ad hoc HAM, akan ditentukan dalam rapat tersebut. ”Saya akan putar video ini,” katanya.
Menurut Ridha, penyelidikan Komnas HAM mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran HAM secara sistematis di Papua. ”Diduga ada perintah. Kami menemukan aparat TNI, Kostrad, Koppassus, Brigade Mobil, dan Detasemen Khusus 88 Antiteror di lapangan. Pasukan ada di sana, tidak mungkin tanpa atasan.”
Terdakwa kasus penganiayaan warga di Puncak Jaya adalah 4 personel Satuan Tugas Pengamanan Rahwan Yonif 753/Arga Vira Tama Nabire. Mereka adalah, Komandan Pos Letnan Dua Inf Cosmos, Prajurit Kepala Syaiminan Lubis, Prajurit Dua Joko Sulistiono, dan Prajurit Dua Dwi Purwanto (E1)
Hasil penyelidikan Komnas HAM tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Papua selama 2004-2010:
2004: 7 tewas dan 4 luka
2005: 5 luka
2006: 2 tewas
2007: 1 tewas
2008: 8 kasus perampasan di 10 kampung
2009-2010: 11 kasus perampasan di 6 kampung
Sumber: http://vhrmedia.com/DAP-Tak-Yakin-Pengadilan-Militer-Tegakkan-Hukum-berita6450.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar