... Menulis tentang apa yang saya saksikan dengan MATA, HATI, dan PIKIRAN ke-MELANESIA-an saya di West Papua sebelum menerima salah satu bagian dari hidup yang mutlak, yakni KEMATIAN...

Jumat, Juli 23, 2010

Sem Yaru, Pengibar Bendera Papua Barat Dituntut 3 Tahun Penjara

Iwan: Tuntutan itu Gila dan Ngawur

Numbay (SaksiMata)--Semuel Yaru alias Sem Yaru yang ditangkap dengan tuduhan makar setelah mengibarkan Bendera Papua Barat, Bintang Kejora di halaman kantor Majelis Rakyat Papua beberapa waktu lalu (16 Nopember 2009) akhirnya difonis 3 tahun penjara.

Pengibaran Bintang Kejora yang melibatkan dua terdakwa, Semuel Yaru alias Sem Yaru dan Luther Wrait, sudah memasuki tahap penuntutan jaksa dan didakwa pasal makar pada Rabu (21/7) oleh JPU RH. Panjaitan,SH yang surat dakwaannya dibacakan Hadjat,SH.

Untuk Sem Yaru dituntut 3 tahun penjara, sementara Luther Wrait 1 tahun 6 bulan. Hal yang memberatkan Sem Yaru adalah terdakwa sudah pernah dihukum. Menanggapi tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Iwan Niode, SH mengatakan, tuntutan tersebut tidak masuk akal.

‘’Tuntutan itu gila dan ngawur,’’ ungkapnya kepada pers di PN Jayapura usia sidang.
Menurutnya, tuntutan makar tersebut tidak masuk akal, karena substansi apa yang dilakukan oleh terdakwa menurut Iwan Niode adalah bukan untuk memisahkan diri dari NKRI.

‘’Seperti yang sudah-sudah dalam setiap unjuk rasa, orang berorasi, pengibaran bendera dan lain-lain itu adalah pernak-pernik yang umum dipakai dalam sebuah unjuk rasa,’’ jelasnya.

Dikatakan, inti dari unjuk rasa yang dilakukan terdakwa menurutnya adalah ingin menyuarakan kegagalan Otsus yang tidak dirasakan masyarakat. ‘’Jadi dalam hal ini saya sangat berharap majelis untuk jeli melihat hal itu. main set (cara berpikir) kita tentang itu harus dirubah,’’ lanjutnya.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya mengatakan, Semuel Yaru dan Luther Wrait didakwa pasal kesatu primair pasal 106 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP subsidair pasal 110 ayat 2 ke-1 KUHP atau kedua pasal 160 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dari fakta-fakta persidangan, menurut JPU terungkap bahwa pada Senin 16 Nopember 2009 sekitar pukul 10.00 WIT Semuel Yaru, Luther Wrait dan Alex Mebri serta diikuti sekitar 50 orang simpatisan melakukan unjuk rasa di halaman kantor MRP dengan membawa Pamphlet/spanduk dan bendera Bintang kejora.

Dalam unjuk rasa tersebut, Semuel Yaru mengibarkan bendera Bintang Kejora dengan cara memegang batang kayu pohon pinang dan pada ujung batang kayu tersebut diikat bendera Bintang Kejora.

Saat mengibarkan bendera tersebut, Sem Yaru dengan suara keras menyampaikan tentang kegagalan Otsus yang tidak dirasakan masyarakat Papua dan jika Otsus gagal lebih baik merdeka.
Orasi tersebut kemudian disambut para simpatisan dengan yel-yel merdeka-merdeka. Unjuk rasa dengan orasi dan pengibaran bendera tersebut adalah dengan tujuan untuk memisahkan wilayah Provinsi Papua dari NKRI menjadi Negara West Papua.

Berdasarkan uraian tersebut JPU berpendapat bahwa unsur dari pasal yang didakwakan pada dakwaan primair yakni pasal 106 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP terpenuhi sehingga pasal pada dakwaan subsidair maupun pasal alternatif tidak perlu dibuktikan. Dan selama dalam proses persidangan tidak ditemui satupun yang menjadi alasan pemaaf dan pembenar dari diri terdakwa.

Sehingga JPU menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara 3 tahun untuk Semuel Yaru dan 1 tahun 6 bulan untuk Luther Wrait dengan dipoting masa penahanan sementara. ****



Tidak ada komentar:

----------------------------------------------------------------------------------------
Perjuangan pembebasan nasional Papua Barat bukan perjuangan melawan orang luar Papua (Jawa, Batak, Toraja, Makassar, Ambon dan lainnya) tetapi perjuangan melawan ketidakadilan dan pengakuan akan KEMANUSIAANNYA MANUSIA PAPUA BARAT DI ATAS TANAH LELUHURNYA.Jadi, Merdeka bagi orang Papua adalah HARFA DIRI BANGSA PAPUA BARAT!