... Menulis tentang apa yang saya saksikan dengan MATA, HATI, dan PIKIRAN ke-MELANESIA-an saya di West Papua sebelum menerima salah satu bagian dari hidup yang mutlak, yakni KEMATIAN...

Selasa, Januari 25, 2011

Telenggen Gire Disiksa Oknum TNI Selama Tiga Hari

Tuntutan terhadap terdakwa anggota TNI dalam kasus Puncak Jaya ternyata menyulut rasa tidak puas sebagian masyarakat. Terutama masyarakat Papua yang sangat mendambakan terwujudnya rasa keadilan bagi mereka. Hati rakyat Papua terluka kembali lagi atas tuntutan Oditurat Militer Mahkamah Militer III terhadap pelaku pelanggaran HAM 3 (Tiga) orang anggota TNI dari Batolyon 753 Nabire; Serka Dua Irwan Riskianto (10 bulan), Prajurit Satu Thamrin Makangiri (9 bulan) dan Prajurit Satu Yakson Agu (12) bulan. Tuntutan ini memperlihatkan penegakan hukum di Indonesia khususnya di Tanah Papua belum benar-benar ditegakan bagi aparat keamanan/Militer.



KontraS, KontraS Papua dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Se-Indonesia dalam siaran persnya yang diterima Jubi menyebutkan bahwa banyak fakta ketidakadilan telah terjadi selama proses persidangan di Pengadilan Militer III/19 Jayapura, Papua, pada Kamis 20/1/2010. Proses hukum terkesan terburu-buru. Saksi korban pun tidak dihadirkan dalam proses persidangan. Disamping itu, proses hukum sesungguhnya disidangkan di pengadilan HAM bukannya di Pengadilan Militer sebab korbannya adalah warga sipil.

Tiga organisasi non Pemerintah ini merujuk pada testimoni pada 29 Oktober 2010, hasil wawancara dengan B.W. Kogoyanan di tempat persebunyian Tunaliwor Kiwo, dengan jelas korban menyampaikan bahwa penyiksaan dilakukan selama 3 hari dari tanggal 30-2 Juni 2010 secara berturut-turut. Korban menuturkan bahwa selama proses penyiksaan, anggota berkomunikasi dengan pos Militer yang lain.

“Pada tanggal 2 Juni pukul jam 3.00 Waktu Papua mereka kontak dangan HT dimana kesatuan mereka bertugas di pos Kalome, pos Tingginambut dan pos Puncak Senyum bahkan mungkin di kota Mulia juga mereka melaporkan bahwa, yang satunya mereka sudah tembak ditempat tetapi satunya masih hidup ketika mendengar itu saya pikir Telengga Gire mungkin sudah tembak mati ka pada hal belum. Ternyata maksud mereka sudah ditembak itu mau tembak saya (Kiwo).” terang Kiwo dalam testimoninya.

Korban sendiri mengalami penyiksaan berat lebih 32 bentuk diantarnya mulai dari diseret, ditendang, membakar kemaluan hingga dicukur rambut dengan berdarah-darah sampai dengan rencana pembunuhan terhadap dirinya pada pukul 09.00 Wp.

Markus Haluk (Sekjen AMPTPI) yang hadir dalam siaran pers di Kantor KontraS Jakarta (22/01) bersama Haris Azhar (Koordinator Eksekutif Nasional KontraS) dan Olga Hamadi (Koordinator KontraS Papua) menegaskan bahwa proses penyiksaan yang dialami Tunaliwor Kiwo penyiksaan kategori pelanggaran HAM berat. Sebab proses penyiksaan dilakukan selama 3 hari secara berturut-turut dan pelaku juga menjalin komunikasi dengan pos Militer yang lain. Disamping itu, kekerasan seperti ini telah terjadi sejak tahun 2004. Ketiganya juga menegaskan bahwa rekomendasi KOMNAS HAM bahwa telah terjadi Penyiksaan Berat tidak jelas dan terkesan melindungi pelaku. Sebab sesuai fakta dan laporan yang ada sesungguh telah terjadi pelanggaran HAM Berat.

Oleh sebab itu, demi tegaknya hukum, HAM dan guna memberikan keadilan bagi rakyat Papua dan secara khusus bagi korban ketiga organisasi Non Pemerintah ini mendesak 1) KOMNAS HAM menarik kembali rekomendasi dan membetuk Tim Pencari fakta yang memiliki legitimasih hukum untuk memproses hukum di pengadilan HAM Berat; 2) Mendesak kepada Panglima TNI untuk menghentikan proses hukum di Mahkamah Militer III sampai pengungkapan hasil Tim Pencari Fakta ; 3) Menyerukan kepada Pemerintah RI untuk menghentikan segala bentuk kekerasan yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya dan Papua pada umumnya.


Sumber: http://tabloidjubi.com/index.php/daily-news/jayapura/10671-telenggen-gire-disiksa-oknum-tni-selama-tiga-hari-

Tidak ada komentar:

----------------------------------------------------------------------------------------
Perjuangan pembebasan nasional Papua Barat bukan perjuangan melawan orang luar Papua (Jawa, Batak, Toraja, Makassar, Ambon dan lainnya) tetapi perjuangan melawan ketidakadilan dan pengakuan akan KEMANUSIAANNYA MANUSIA PAPUA BARAT DI ATAS TANAH LELUHURNYA.Jadi, Merdeka bagi orang Papua adalah HARFA DIRI BANGSA PAPUA BARAT!